Impor Beras Melalui PT PPI Kata Pengamat Menyalahi Aturan

0
193
Pengamat: Impor Beras Melalui PT PPI Menyalahi Aturan Pengamat Pertanian Dwi Andreas menilai keputusan pemerintah untuk mengimpor beras melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia menyalahi aturan. (Thinkstock/sutteerug).

medanToday.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk mengimpor beras melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) menyalahi aturan.

Seperti yang dikatakan Pengamat Pertanian Dwi Andreas. Pasalnya, kata Dwi, dirinya menganggap beras yang diimpor pemerintah saat ini masih masuk di kategori beras umum.

Ia menambahkan beras yang masuk dalam kategori beras khusus adalah seperti beras basmati, fragrant rice dan Japonica. Ia menganggap untuk beras yang diimpor pemerintah saat ini masih masuk dalam kategori beras umum.

“Beras khusus itu definisinya apa dulu? definisi beras khusus itu basmati, Japonica, fragrant rice, beras-beras wangi. Jelas yang diimpor nanti beras umum,” ujar Andreas saat dihubungi CNNIndonesia.com Jumat (12/1).

Ia menambahkan, Badan Urusan Logistik (Bulog) mempunyai infrastruktur perberasan yang paling memadai. Menurutnya, impor melalui PPI menyalahi aturan sekaligus tidak efektif.

“Salah besar lah ya, menyalahi peraturan kan peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini kan menyebutkan bahwa untuk beras umum itu diimpor oleh Bulog. Instruksi Presiden (Inpres) juga menyebutkan itu Bulog, kok tiba-tiba muncul PT PPI,” terang Andreas

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebutkan, beras yang diimpor oleh pemerintah masuk dalam kategori khusus. Di samping itu, ia memastikan bahwa kualitas beras khusus ini mirip dengan beras yang diproduksi dalam negeri yakni varietas IR 64.

Kriteria beras khusus ini dimuat di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018, di mana beras tersebut harus memiliki derajat sosoh 5 persen dengan kadar air yang relatif lebih kering ketimbang beras medium dan premium

“Kami menjamin, nanti beras khusus itu akan kami jual dengan harga beras medium,” papar dia.

Selain itu, Andreas pun menilai keputusan pemerintah untuk melakukan Impor beras sebanyak 500 ribu ton ini dinilai terlambat dan tidak efektif untuk menjaga stok beras di pasaran untuk memenuhi stok beras dan menjaga harga di bulan Januari dan Februari ini.

Berdasarkan hitung-hitungan Andreas, beras tersebut membutuhkan waktu dua bulan untuk sampai ke Indonesia dan ia menilai beras tersebut baru sampai pada bulan Maret nanti jika baru mulai diimpor Januari ini.

Ia berujar impor tersebut mungkin bisa mengamankan stok dan menjaga harga beras untuk bulan Maret nanti di saat panen raya.

“Mungkin bisa untuk menstabilkan harga beras di bulan Maret. Walaupun panen raya, biasanya harga beras masih tinggi, karena berasnya belum berbentuk beras. Jadi ya paling akan berfungsi untuk stabilkan harga di bulan Maret,” paparnya.

(mtd/min)