medanToday.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan para parpol untuk tidak melanggar aturan sesuai ketentuan yang ada.
Sesuai ketentuan, masa kampanye Pemilu 2019 baru mulai dilaksanakan pada 23 September 2018.
Maka dari itu, selama tujuh bulan ini, terhitung mulai Februari sampai September, parpol tak boleh melakukan aktivitas kampanye.
“Undang-undang sudah mendefinisikan tentang kampanye jadi apapun aktivitas yang akan dilakukan kalau dia masuk dalam kategori kampanye, dia hanya boleh dilaksanakan masa kampanye. Itu prinsipnya,” tegas Arief di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Kampanye Pemilu 2019 juga harus dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan diselenggarakan pada 20 September 2018. “Tiga hari berikutnya baru boleh kampanye,” jelas Arief.
KPU juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers untuk mengawasi adanya pelanggaran kampanye Pemilu 2019. KPU memastikan tak akan tebang pilih kepada parpol tertentu yang memiliki media massa untuk berkampanye. Jika ditemukan pelanggaran, KPU akan dapat menjatuhkan sanksi.
“Tidak ada perbedaannya, semua partai diperlakukan sama. Mau punya media, gak punya media semua diperlakukan sama,” ujar Arief.
Sanksi sudah diatur dalam undang-undang. KPU tinggal mengidentifikasi saja, apakah aktivitas di media massa masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Jika masuk kategori kampanye, sanksinya telah diatur dalam kategori terkait.
“Sanksinya macam-macam, mulai dari peringatan, penghentian kampanye, sampai pidana dan diskualifikasi,” tegasnya. (mtd/min)
============