medanToday.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) tengah mematangkan teknis verifikasi untuk 12 partai politik calon peserta pemilu 2019, yang sudah menjadi peserta pemilu 2014.
Sebanyak 12 partai peserta pemilu 2014 menjadi wajib mengikuti proses verifikasi setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2017 dengan pemohon dari Partai Idaman.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan malam ini Komisioner KPU mengadakan rapat pleno untuk menyesuaikan sejumlah aturan teknis dalam Peraturan KPU.
Rencananya besok, Kamis (18/1/2018) rancangan PKPU akan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami sudah memutuskan untuk tetap melaksanakan verifikasi terhadap 12 parpol yang sudah dinyatakan lolos pada pemilu sebelumnya,” kata Wahyu di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Lebih lanjut, dia mengatakan, ada empat aspek yang diteliti dalam kegiatan verifikasi. Pertama, KPU akan mendatangi kantor partai politik untuk meneliti kepengurusan partai politik.
Kedua, KPU akan mengecek keterwakilan perempuan afirmatif 30 persen dari jumlah pengurus. Ketiga, KPU akan mengecek domisili kantor partai politik.
“Keempat, kami akan melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik dengan menggunakan basis aplikasi Sipol,” kata Wahyu.
Verifikasi dilakukan di tiga tingkat kepengurusan yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Tentu saja verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota. Hanya penyesuaiannya adalah kita sekarang basisnya menggunakan Sipol. Jadi data Sipol kita verifikasi sedemikian rupa,” kaya Wahyu.
Sayangnya Wahyu tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana teknis verifikasi keanggotaan untuk 12 partai.
Sebagai informasi, untuk empat partai politik sebelumnya KPU melakukan verifikasi keanggotaan dengan metode kombinasi yaitu sensus dan sampling.
“(Bedanya dari empat parpol) Ya, itu nanti akan kami bahas dalam rapat pleno kita malam ini,” pungkas Wahyu.
(mtd/min)