medanToday.com, MEDAN – Penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan, Kamis (7/9/2017) ternyata tidak ada kaitannya dengan OTT yang dilakukan pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemerintah Propinsi Sumut.
Hal ini diungkapkan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha melalui Kanit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Anggoro saat ditemui dilokasi.
“Kegiatan kita dari Subdit tipikor Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Terkait adanya OTT yang kami lakukan Kamis lalu,” ujarnya.
“Tidak ada kaitannya (DPM PPTSP Pemerintah Propinsi Sumut). Kebetulan dari setiap unit kami memiliki TO masing-masing. Kami terfokus pada dinas ini,” imbuhnya.
Anggoro menjelaskan, dalam OTT yang dilakukan, pihaknya mengamankan satu orang PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Medan.
“Kami amankan satu orang PNS. Ini tindak lanjut dari itu, kami lakukan penggeledahan untuk melengkapi pembuktian,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ia menyatakan ada dokumen yang diamankan. “Ada beberapa dokumen yang kita sita,” tandasnya.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Polda Sumut sekitar pukul 14.00 WIB hingga sore hari. Meski dilakukan penggeledahan, aktivitas pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
(MTD/BWO)