Ini Vonis Hakim untuk Nenek 92 Tahun Penebang Pohon Durian

0
406
Oppu Linda Sitorus usai menjalani sidang putusan di PN Balige, Senin (29/1/2018).(Tribun Medan)

medanToday.com, TOBASA – Saulina boru Sitorus (92) atau Oppu Linda tak kuasa menahan air mata ketika Hakim Ketua, Marshal Tarigan di PN Balige, Tobasa, Senin (29/1/2018)memvonis hukuman satu bulan 14 hari.

“Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,”ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang.

Sebelumnya, Oppu Linda didakwa menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Oppu Linda berniat membangun makam leluhurnya.

Saat menjalani persidangan, Oppu Linda beberapa kali terlihat menghapus air matanya dengan sapu tangan berwarna putih. Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.

Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa. Alasannya, karena hakimbtidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

“Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut,”ujarnya. (mtd/min)

==================