medanToday.com, JAKARTA – Komjen Syafruddin telah mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sehari sebelum dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pengunduran diri tersebut juga telah disetujui oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Mekanisme sudah dilakukan, kemarin Pak Wakapolri waktu itu (Syafruddin) sudah melayangkan surat pengunduran diri selaku anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Dengan begitu, Iqbal melanjutkan, secara otomatis jabatan Wakapolri yang selama ini diemban tidak lagi melekat pada Syafruddin. Syafruddin juga dinyatakan pensiun dari institusi Polri.
“Sudah tidak jadi anggota Polri. Jadi pengunduran diri ini bahasanya adalah pensiun dini walaupun beliau masa baktinya masih tersisa sampai bulan Mei tahun depan,” katanya.
Dengan begitu, Iqbal memastikan, tidak ada rangkap jabatan yang dilakukan Syafruddin di institusi pemerintahan. “Pengunduran diri sudah disetujui Kapolri, Kapolri juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri itu ke istana yaitu ke presiden,” Iqbal menandaskan. (mtd/min)
==================================