Jenderal Jadi Penjabat Gubernur, Ini Permintaan PDI-P

0
238
ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com, JAKARTA – Hingga kini usulan dua perwira tinggi menjadi penjabat sementara gubernur masih menjadi kontroversi. Mereka adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Dua nama ini diusulkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menanggapi usulan itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perlu mempertimbangkan suara publik terkait usulan pengangkatan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Basarah mengatakan, publik meragukan netralitas perwira tinggi Polri jika diangkat sebagai penjabat gubernur. Khususnya di Jabar.

Sebab, salah satu pasangan calon kepala daerah yang bertarung di sana adalah mantan Kapolda Jabar Komjen (Pol) Anton Charliyan.

Adapun, nama perwira tinggi Polri yang diusulkan menjadi penjabat gubernur Jabar adalah Irjen (Pol) Iriawan, mantan Kepala Polda Jabar sebelum Anton.

“Publik menilai ada Anton Charliyan sebagai mantan Kapolda Jabar yang diusulkan sebagai calon wakil gubernur Jabar. Itulah yang dikaitkan dengan netralitas Polri, jangan-jangan Pak Iriawan akan bersikap tidak netral. Asumsi-asumsi seperti ini perlu diperhatikan Mendagri,” ujar Basarah saat ditemui di sela acara Sekolah Calon Kepala Daerah di bilangan Depok, Jawa Barat, Minggu (28/1/2018).

Basarah mengatakan, penjabat gubernur Jabar nantinya hanya bertugas secara teknis selama 13 hari.

Meskipun relatif singkat, menurut dia, Mendagri tetap perlu mempertimbangkan suara publik.

Di sisi lain, Basarah meminta polemik ini tidak dipolitisasi terlebih dahulu. Sebab, Presiden Joko Widodo belum memutuskan apa-apa terkait ini.

Ia meminta semua pihak menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi terlebih dahulu.

“Mari kita tunggu keputusan Presiden dalam mengambil keputusan tersebut. Kami belum mengetahui apa respons Presiden terkait dengan usulan Mendagri ini,” ujar Ahmad.

Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum menentukan nama yang akan diangkat sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.(mtd/min)

============