medanToday.com,JAKARTA – Sidang khasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis cantik Jennifer Dunn (Jedun)digelar Rabu 13/04/2018 di Pengadilan Negeri Selatan.
Agenda persidangan pada waktu itu adalah membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan hanya berlangsung kurang lebih 20 menit saja. Artis 29 tahun ini dinyatakan bersalah dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan Jedun sama sekali tidak membantah semua isi dakwaan yg di bacakan kepadanya.
Dalam dakwaannya itu Jedun terjerat tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 114, 132, dan 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. dan terancam kurungan maksimal 20 tahun.
Pieter Ell selaku pengacara Jedun dalam persidangan itu menegaskan bahwa dalam dakwaan Jedun bukanlah pengedar, bukan terkait jaringan narkotika tetapi hanya pengguna.
Pieter juga mengatakan bahwa pihak pengacara dan Jedun tidak melukukan bantahan terhadap dakwaan dari penuntut umum karena menurutnya semua sudah jelas sehingga tanggapan akan di masukkan ke dalam pembelaan nantinya sehingga tidak membuang-buang waktu dan proses bisa lebih efisien.
Kabar Faisal Haris (FH) yang di duga kekasih Jedun dikabarkan kerap mengunjunginya selama dalam tahanan, awak mediapun menanyakan apakah FH mendampingi Jedun selama persiangan kepada Pieter.
“FH itu kan terdakwa dalam khasus yang lain gitu, jadi kan terdakwa ada di situ FH, jangan di plesetkan kemana-manalah” tutur Pieter Ell dalam wawancaranya kepada awak media.
Jennifer Dunn diduga sebagai wanita yang menghancurkan biduk rumah tangga antara Faisal Haris dan Sarita Abdul Mukti beberapa waktu yang lalu dan sempat di hebohkan dengan video Viral Jedun di labrak oleh anak dari FH dan Sarita yaitu Shafa sebelum akhirnya tertangkap atas penggunaan sabu pada tanggal 31 Des 2017 di rumahnya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. (MTD/Lya)
======================