Jual Kukang dan Lutung di Facebook, Seorang Petani Masuk Bui

medanToday.com, MEDAN – Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I mengungkap kasus penjualan satwa langka melalui media sosial. Mereka menangkap seorang pelaku berinisial HG (28), dan mengamankan sejumlah satwa yang diperdagangkan.

“Tersangka HG diamankan tim operasi di Jalan Besar Namorambe, tepatnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, tadi siang,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring di Mariendal, Deli Serdang, Rabu (20/8).

Penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual. Transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong.

Saat transaksi berlangsung, HG tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani ini disita empat kukang, empat lutung, dan dua monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpan di rumahnya di Sibiru-biru. Dia kemudian menjualnya di Facebook. Selain itu, dia juga memajang dagangannya di depan rumah.

HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Beberapa waktu lalu di Sumatera Barat telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Upaya penegakan hukum ini kita harapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku,” ucap Edward. (mtd/min)

 

 

 

 

====================