Jumat, 22 November 2024
KomunitasJurnalis TV Dianiaya, Puluhan Wartawan di Medan Gelar Aksi Solidaritas

Jurnalis TV Dianiaya, Puluhan Wartawan di Medan Gelar Aksi Solidaritas

medanToday.com,MEDAN – Puluhan jurnalis gabungan dari sejumlah organisasi pers menggelar aksi unjuk rasa terkait penganiayaan jurnalis Adi Palapa Harahap, yang bekerja sebagai kontributor iNews TV (MNC Biro Medan). Aksi berlangsung tertib di bundaran air mancur Jl. Sudirman Medan, Rabu (29/3/2017) sekira pukul 10.00 WIB.

Hadir perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Medan (FJM), Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI) dan sejumlah paguyuban jurnalis lainnya.

Dalam aksi, Ketua Pengda IJTI Sumut, Budiman Amin Tanjung mengatakan, aksi merupakan bentuk solidaritas terhadap korban yang mendapat tindak kekerasan dari pihak tidak bertanggungjawab.

“Jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang. Oleh karena itu, preman jangan menggunakan hukum rimba,” tegas Budi.

Dia juga mendesak Dan Lantamal I Belawan untuk mengusut oknum TNI AL yang disinyalir terlibat dalam penganiayaan. “Aparat Pemerintah harusnya sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebaliknya menjadi alat menganiaya masyarakat,” tambah Budi.

Budi juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang tanggap dengan mengamankan tiga dari belasan tersangka.

“Kita mendorong Polda Sumut menangkap tersangka lain yang saat ini masih bebas berkeliaran. Basmi aparat nakal yang membacking mafia tanah maupun usaha ilegal. Institusi Polri jangan dicemari oleh oknum nakal untuk kepentingan pribadi,” sebut Budi.

Sementara itu, Ketua AJI Medan, Agoez Perdana mengimbau, semua pihak harus memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers No. 40/1999.

“Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers No. 40/1999, bukan dengan cara kekerasan terhadap jurnalisnya,” tegas Agoez.

Menurut dia, tindakan penganiayaan itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta

“AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Serta meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” ujar Agoez.

Selain berorasi, dalam aksinya, jurnalis juga meletakkan kamera dan ID Press diatas poster sebagai bentuk keprihatinan atas tindak kekerasan yang terus dialami para jurnalis.

Dari sekitar 15 orang tersangka penganiayaan, tiga diantaranya telah diamankan Ditkrimum Polda Sumut dari tanah garapan Jl. Haji Anif, Selasa (28/3/2017) sekira pukul 15.00 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing Parlin Sitorus yang berperan sebagai membawa tersangka lainnya ke rumah korban. Kemudian Torang Silaen, berperan turut melakukan penganiayaan terhadap korban dan terakhir Hokbin Sinaga, yang berperan mengetuk pintu rumah korban.

Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Nissan X-Trail milik tersangka Parlin Sitorus yang digunakan para pelaku ke rumah korban, 1 buah CD rekaman pemberitaan tentang penyerobotan tanah dan keberadaan gudang semen ilegal, dan 3 unit handphone milik para tersangka.

Polda Sumut juga sedang memburu dua tersangka lain Gunung Silaen dan Endang Silaen, pemilik gudang semen ilegal yang di duga kuat sebagai pendana penganiayaan korban.

KRONOLOGIS

Penganiayaan Adi Palapa Harahap terjadi di rumah kontrakan korban, Jl Pasar III, Mabar Hilir, tidak jauh dari SD Pelita pada Kamis (23/3/2017) sekira pukul 21.30 WIB kemarin.

Belasan pria (preman) bersama dua oknum, seorang di duga kuat oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sumut dan seorang anggota TNI AL Lantamal I Belawan mendatangi rumah korban, kemudian melakukan penganiayaan di hadapan isteri korban, anak (6) dan adik ipar korban (27).

Untuk menyelamatkan diri, korban terpaksa bersembunyi di dalam kamar mandi. Para pelaku sempat menarik korban dari kamar mandi dan berusaha membawa korban menggunakan mobil yang telah siap di depan rumah. Beruntung, isteri korban, Eka Siregar (29) berteriak dan berupaya mengahalangi hingga para pelaku pergi.

Sebelum meninggalkan rumah korban, para pelaku memaksa dan mengancam bunuh jika korban tidak melakukan ralat berita. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, bibir, kepala dan dada.

Penganiayaan disinyalir dipicu kemarahan atas pemberitaan terkait penyerobotan lahan oleh mafia tanah berinisial PS (P Sitorus) yang di backing oknum Sirait yang bertugas di Polda Sumut dan oknum Marinir.

Para pelaku tidak terima atas pemberitaan yang menyebutkan tentang penyerobotan tanah. Apalagi dalam berita menyinggung keberadaan gudang ilegal pemasok semen di lokasi lahan milik Endang Silaen yang telah dua kali di razia, namun tetap saja beroperasi. (mtd/ril/min)

=================

BERITA LAINNYA

Berita Populer