JAKARTA, MEDAN TODAY.com – Kabar duka datang dari narapidana kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013, untuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana. Dia meninggal dunia sekitar pukul 08.00 WIB, hari ini, Sabtu 19 November 2016.
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar Hadi membenarkan hal tersebut.
“Barusan dapat info dari Lapas Sukamiskin, beliau (Sutan) telah berpulang di RS BMC Bogor,” ujar Akbar seperti dilansir dari laporan Vivanews
Akbar turut mendoakan, agar almarhum diterima di sisi Allah SWT. Belum diketahui lebih lanjut, kapan jasad Sutan akan keluar dari rumah sakit.
Sutan menderita penyakit kanker hati sebelum meninggal dunia. Dia sebelumnya dirawat di suite room nomor 223 RS BMC Bogor.
Sutan merupakan mantan Ketua Komisi VII DPR RI sebelum akhirnya dia tersangkut kasus korupsi. Sutan divonis 12 tahun penjara karena kasus itu dan hak-hak politiknya dicabut.
Seperti diketahui, Sutan sempat dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta sejak 11 Oktober 2016. Ia dirawat karena sakit kanker hati. Kabarnya, dari Medistra kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit BMC, Bogor, Jawa Barat.
Sutan Bhatoegana dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara pada 19 Agustus 2015 lalu. Sutan juga diminta bayar denda senilai Rp 500 juta.
Pada 13 April lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sutan Bhatoegana. Selain menolak, MA juga memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Seperti dilansir laman resmi www.mahkamahagung.go.id, Selasa 27 September 2016, MA membeberkan pidana korupsi Sutan sehingga Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar itu memperberat hukuman Sutan.
Pertama, Sutan selaku pemegang amanah dan pemangku kekuasaan elektoral seharusnya memberikan contoh kepada rakyat untuk menjauhi dan menolak terlibat dalam perbuatan transaksional yang bersifat koruptif.
“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi politik,” ucap Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan putusan kasasi seperti dikutip dalam laman MA.
Kedua, Sutan menerima pemberian satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G warna hitam dari Yan Ahmad Suep selaku Direktur PT Dara Transindo Eltra. Sutan juga menerima uang tunai sejumlah US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini.
Dia juga terbukti menerima satu unit tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri.
Ketiga, Sutan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik. Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa alat bukti, yaitu keterangan saksi Waryono Karno yang keterangannya mempunyai hubungan dengan keterangan saksi Didi Dwi Sutrisnohadi, Sri Utami dan saksi Dwi Hardhono yang pada pokoknya menerangkan pemberian Rp 50 juta tersebut merupakan bentuk apresiasi atau perhatian atas kedatangan Sutan ke kantor Kementerian ESDM.
Dosa keempat, Sutan selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI yang telah dikenal luas masyarakat Indonesia harusnya seirama dengan program pemerintah yang telah mencanangkan pemberantasan korupsi.
Dosa terakhir, Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia, karena perbuatan Sutan melakukan korupsi yang telah merugikan negara menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat.
Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis Hakim Kasasi memutuskan memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Sutan juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 50 juta dan US$ 7.500 kepada negara. Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Kenanga (Medan, Sumatera Utara) dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G dirampas negara. Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (mtd/int/ris)