Kadin Minta Jokowi Revisi Aturan Pesangon

0
1346
Pewarta Foto Koran Sindo biro Palembang Mushaful Imam bersama sejumlah mantan karyawan lainnya berswafoto di tengah aksi menuntut hak pesangon di halaman kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan Palembang, Rabu (5/7). Aksi tersebut digelar usai mangkirnya pihak PT Media Nusantara Informasi (MNI) pada pertemuan Bipartit pertama usai penutupan beberapa Kantor biro daerah Koran Sindo yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon. ANTARA FOTO/Feny Selly/pras/17

medanToday.com, JAKARTA – Pengusaha yang tergabung dalam Kadin meminta Presiden Joko Widodo untuk menijau dan merevisi aturan pesangon yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Permintaan tersebut langsung disampaikan Rosan Roeslani, Ketua Kadin kepada Jokowi saat menutup Rakornas Kadin, Selasa (3/10/2017).

BACA JUGA: 

Rosan mengatakan, permintaan diajukan karena pengusaha menilai aturan tersebut menghambat investasi dan menjadi penyebab sulitnya peringkat kemudahaan berusaha Indonesia naik tajam.

“Salah satu yang yang kami tinjau ketentuan mengenai kewajiban gaji ketika perusahaan tutup,” katanya.

Kadin menilai, kewajiban pembayaran gaji sebanyak 32 gaji atau uang pesangon, cukup memberatkan.

“Investasi itu tidak selalu untung. Ketika investor mau investasi 10 tahun,tapi karena satu hal tutup sebelum itu dan harus bayar 32 kali gaji, itu berat,” katanya.

Selain memberatkan, Rosan juga menilai, keberadaan UU No. 13 saat ini juga sudah tidak sesuai dengan kemajuan ekonomi digital. (mtd/min)