medanToday.com | MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan Samosir, NS diperiksa penyidik Polda Sumut sebagai tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
“Iya lagi diperiksa, yang bersangkutan tadi datang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (12/7/2018).
Tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama pada Senin 9 Juli 2018.
Melalui pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit dan meminta pengunduran jadwal.
Hngga kini Polisi belum dapat memastikan apakah NS akan ditahan atau tidak. “Kita lihat nanti,” pungkas Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Empat tersangka telah dilakukan penahanan dan berkasnya tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana.
Para tersangka ini terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Diberitakan, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018. Kapal itu diperkirakan membawa ratusan penumpang dan puluhan sepeda motor.
Dari data Basarnas menyebutkan, 24 orang berhasil di evakuasi diantaranya 21 orang dinyatakan selamat dan 3 orang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya masih hilang. (mtd/yud)
=====================