medanToday.com,JAKARTA – Masyarakat dipersilakan melaporkan konten kampanye di media sosial (medsos) yang bermuatan SARA, fintah (hoaks) dan ujaran kebencian ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI ( Bawaslu).
Akhir bulan ini, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan meneken Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menangani konten kampanye bermuatan SARA, fitnah, dan ujaran kebencian di medsos.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan satu tim untuk memonitor medsos selama kampanye, yang bertugas mengawasi kampanye di medsos. Namun, ia memastikan Bawaslu juga akan menangani dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat.
“Jadi kami membuka siapapun. Penanganan pelanggaran bisa dari hasil temuan kami, atau dari laporan publik,” kata Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Lebih lanjut, dia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan kampanye di medsos yang bermuatan SARA, fitnah, dan ujaran kebencian langsung ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, ataupun Panwas Kabupaten/Kota.
Masyarakat bisa juga mengirimkan laporan ke akun Facebook Bawaslu.
Hasil temuan tim monitoring maupun laporan masyarakat tersebut akan dikaji oleh Bawaslu apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Jika terpenuhi, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada platform medsos yang ada untuk menurunkan (take down) konten tersebut.
“Seandainya tetap tidak diturunkan, maka kami akan minta Kemenkominfo, apakah akan diberikan peringatan atau diblokir,” lanjut Abhan.
Parameter yang digunakan Bawaslu dalam menilai sebuah konten masuk dalam pelanggaran pemilu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20016 dan turunannya.(mtd/min)
===============