Kapolri Mentahkan Argumentasi Setya Novanto soal Legalitas Rekaman

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah usai menghadiri upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 di lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2015. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan penembakan yang dilakukan pada insiden di Tolikara, Papua, Jumat, 17 Juli 2015 lalu bertujuan untuk membuat kondisi menjadi kondusif dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Mabes Polri saat ini sudah mengantongi tiga hingga empat tersangka dalam insiden tersebut. (Kringnews/Wahyu Wening)

BOGOR, MEDAN-TODAY.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mematahkan argumentasi Ketua DPR Setya Novanto yang menyatakan rekaman Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin atas percakapan dengannya tidak sah.

Menurut Kapolri, rekaman bisa dilakukan oleh siapa saja sebagai dokumen pribadi atau sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah pada kemudian hari.

Badrodin memberikan analogi seperti rekaman yang dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV.

Rekaman menggunakan CCTV juga tidak memerlukan izin karena bersifat untuk dokumentasi dan mengantisipasi terjadinya masalah.

“Ini yang dipermasalahkan apanya? Kalau Anda bertamu di ruang tamu saya juga ada CCTV,” ujar Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015), seperti dilansir dari kompas.com

“Kalau saya ngomong sama tamu, terus kemudian ada masalah kan bisa saya buka. Ini loh, saya tidak ngomong seperti itu,” kata dia.

Karena itu, Badrodin menyatakan bahwa rekaman pembicaraan Setya Novanto bersama pengusaha migas Riza Chalid dapat dijadikan bukti untuk mengawali penyelidikan.

Meski demikian, Badrodin mengatakan bahwa Polri masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.

“Ya bisa saja. Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi (alat bukti), jadi tidak ada masalah,” ucapnya.