medanToday.com, JAKARTA – Dua malam mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, belum ditemui anggota keluarganya.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya, mengatakan pihaknya belum mengantongi izin dari penyidik KPK untuk bisa memboyong keluarga kliennya ke rutan.
Alhasil, sejak mendekam di rutan, Setya baru bisa dikunjungi Fredrich seorang. Fredrich pun tak tahu kapan KPK akan menerbitkan izin agar Setya bisa dikunjungi keluarganya atau pengunjung lain.
“Tolong aja tanya orang KPK-nya,” kata Fredrich saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Setya resmi ditahan KPK di rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 November 2017. Tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 6 Desember 2017.
Setya telah diumumkan kembali menjadi tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Penahanan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sempat diwarnai insiden penjemputan paksa pada Rabu, 15 November 2017. Setya terus mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Fredrich menyebut sejumlah nama pengunjung sebenarnya sudah diajukan ke KPK, terutama istri dan anak-anak Setya Novanto. Pada Selasa, 21 November 2017, Fredrich bahkan sempat berujar, “Insya Allah hari ini janjinya akan diberikan persetujuan.” Namun, saat dikonfirmasi, ternyata hingga hari ini izin tersebut belum kunjung diterima.
Peraturan KPK, kata Fredrich, memang mengharuskan pihaknya mendaftarkan terlebih dahulu nama-nama yang ingin mengunjungi tahanan. Waktu kunjungan pun sangat dibatasi, hanya hari Senin dan Kamis, pukul 10.00-12.00.
“Tidak seperti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang boleh dikunjungi setiap saat,” ujarnya.
Besok adalah waktu kunjungan bagi tahanan. Jadi Setya Novanto barangkali akan bertemu dengan istri dan anak-anaknya jika memang akhirnya izin telah diterbitkan KPK.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi atas keterangan Fredrich Yunadi.
(mtd/fun)