medanToday.com, MEDAN – Setelah belum lama ini netizen dihebohkan dengan kemunculan video jingle dukungan kepada Pasangan Calon Gubernur Sumut nomor urut satu, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang melakukan pengambilan gambar di posko pemenangan Paslon nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Kini kasus tersebut sudah diteruskan dari Bawaslu ke Polda Sumut.

Video Jingle Eramas yang berisi adegan seorang pria yang bernyanyi mendukung Paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah berisikan adegan seorang pria tengah melakukan pengambilan gambar di Posko Pemenangan DJOSS di Jalan Cipto, Medan.

Adegan pengambilan gambar di posko DJOSS itu, disebut-sebut tidak pernah meminta izin terlebih dahulu.

Ditemui di Kantornya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan kajian terhadap kasus itu.

“Setelah kita teliti, kasus itu tidak ada unsur pelanggaran pada pemilihan. Akun sosial media yang dilaporkan @kabareramas, ternyata bukan akun resmi,“ kata Syafrida, Senin (19/3/2018).

“Saat ini, kasus itu sudah kita teruskan ke Polda Sumut ke unit Cyber Crime,” sambungnya.

Syafrida menjelaskan bahwa menurut informasi yang dihimpun, nama pelapor yang awalnya adalah Sarluhut Napitupulu ditolak karena bukan warga Sumut dan kini sudah berganti.

“Saat ini kasus itu diteruskan ke Polda Sumut dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.(mtd/min)

=============