medanToday.com, Medan - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di beberapa daerah di Sumut nekat menabrak mobil polisi pada saat proses penangkapan. Akibatnya, dua petugas Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut mengalami luka-luka dan mobil yang ditumpangi rusak parah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, kelima pelaku berupaya melarikan diri begitu mengetahui kedatangan Tim URC MIT Jatanras. Mereka menabrak kendaraan petugas hingga menerobos portal perkebunan kelapa sawit.
Tim kemudian melakukan pengejaran sembari melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga menembak ban mobil yang ditumpangi para pelaku. Meskipun mobil dapat dihentikan, komplotan ini masih melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan personel.
"Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tiga pelaku," katanya pada saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Jumat (29/5/2026).
Ricko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang dibuat korban bernama Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri pada 8 Mei dan 25 Mei 2026.
Dalam laporannya, korban Konsar mengatakan bahwa rumahnya di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dibobol maling dan kehilangan satu unit sepeda motor. Sementara, Agung Devandri melaporkan sepeda motornya hilang saat di parkir di pekarangan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback-up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima pelaku yang semuanya merupakan residivis bisa ditangkap. Namun, dalam proses penangkapan ada dua petugas mengalami luka-luka dan mobil yang ditumpangi rusak parah," katanya.
Hasil pemeriksaan, lanjut Ricko, komplotan ini telah beraksi di 35 lokasi berbeda, yakni di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun hingga Kota Pematangsiantar.
Kelima pelaku masing-masing berinisial H alias I (48), warga Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43) dan M alias W alias KL (42), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku IP alias K berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengemudi dan perencana aksi. Sedangkan pelaku lain memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi lokasi, mengangkat kendaraan curian, merental mobil operasional, sampai menyediakan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.
"Kami turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, dan satu gunting baja yang digunakan untuk menjalankan aksi. Satu unit mobil hasil kejahatan lainnya masih diamankan di Polres Serdang Bedagai," pungkas Ricko.