Kamis, 21 November 2024
HukumKasus OTT 4 Mahasiswa yang Kini Jadi Tersangka, Siapa yang Diperas?

Kasus OTT 4 Mahasiswa yang Kini Jadi Tersangka, Siapa yang Diperas?

medanToday.com,MEDAN – Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara soal duduk perkara penangkapan 4 orang mahasiswa di kota Medan. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan.Keempat mahasiswa itu dilepas karena status penahanan terhadap mereka telah ditangguhkan.

Namun penanganan perkaranya tetap berlanjut.Sebelumnya 4 orang mahasiswa yang ditangkap itu diduga masing-masing merupakan seorang ketua organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus. Polisi menangkap mereka beserta barang bukti sebesar Rp40 juta.

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan, jika penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) malam di sebuah kafe di kota Medan.”Ditangkap sekitar jam 20.57 WIB di cafe Seis (Jalan Sei Silau),” bebernya.

Terkait dugaan pemerasan, polisi menangkap mereka beserta barang bukti sebesar Rp40 juta. “Diamankannya 4 orang ini, diduga telah melakukan pemerasan atau yang ada dalam pasal 368 KUHP,” kata Madya, Senin (12/8/2024) malam.

Namun polisi tidak menjelaskan, siapa yang diperas dan dalam hal apa. Namun diketahui para mahasiswa itu sebelumnya sempat melakukan unjuk rasa mengkritik berbagai proyek Pemko Medan.

Madya membenarkan jika keempat pelaku penahanannya telah ditangguhkan. Hal ini juga berdasarkan pertimbangan dari pihak kepolisian. Sebab 4 orang tersebut masih mahasiswa dan akan dijamin oleh keluarga (tidak kabur).

“Untuk penanganan perkara ini tetap kita lanjutkan. Namun terhadap 4 pelaku yang sempat ditahan telah kami tangguhkan. Karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, di mana 4 terduga pelaku ini adalah mahasiswa. Yang mana sama-sama kita ketahui mereka sedang menjalani pendidikan,” jelas Madya.

Mereka yang sebelumnya ditangkap di Seis Cafe, Jalan Sei Silau, Medan Selayang, langsung ditahan di Polrestabes Medan. Terhitung sejak ditahan pada hari Minggu (4/8/2024), mereka setidaknya sudah menjalani masa tahanan selama sepekan.

Namun meskipun begitu, hingga saat ini polisi belum membeberkan apa motif 4 orang mahasiswa tersebut beserta pihak mana yang menjadi korban.

Madya menjelaskan, sebagai syarat ditangguhkannya penahanan selanjutnya keempat mahasiswa disuruh membuat pernyataan untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, atau tidak melakukan perbuatan itu lagi.

“Di mana terhadap keempat orang ini juga dilangsungkan wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” tuturnya.

Tindak pemerasan yang dilakukan oleh keempat mahasiswa yang diduga ketua organisasi itu telah diamankan barang buktinya oleh polisi. Di mana salah satu barang buktinya ialah uang sebesar puluhan juta rupiah.

“Barang bukti yang kami amankan adalah uang sekitar Rp40 juta,” kata Madya.Keempat tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu, saat ini sedang duduk di bangku perkuliahan alias belum menyelesaikan studinya. “Tersangka adalah IP, DAS, AHS, MAS,” pungkasnya.

===================

 

BERITA LAINNYA

Berita Populer