medanToday.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyebut, setelah melakukan verifikasi data pelanggan, sistem penjagaan keamanan data pelanggan ada di opearator.
Pemerintah pun akan memberlakukan sanksi bagi operator yang melakukan pelanggaran dalam mengamankan data pelanggan.
Dia mengatakan, jika terjadi pelanggaran dalam keamanan data pelanggan, akan ada sanksi yang diberlakukan bagi operator.
“Kalau terjadi pelanggaran, sanksi administrasinya sampai bisa dicabut izinnya,” katanya di Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Adapun, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachys meyakinkan bahwa data pelanggan akan aman lantaran semua operator seluler di Indonesia sudah memiliki sertifikasi ISO 27001, yaitu sertifikasi terkait sistem manajemen keamanan informasi.
“Ini adalah sertifikasi standar internasional dan dipakai oleh bermacam industri,” ujar Merza saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/11/2017).
Lebih lanjut dia bilang, standar yang diberlakukan dalam ISO tersebut mengatur segala aspek keamanan data yang disimpan oleh perusahaan, seperti yang dilakukan Smartfren,”ujar pria yang juga menjabat sebagai CEO PT Smartfren Telecom Tbk.
Tidak sedikit regulasi yang dimiliki oleh semua operator telekomunikasi di Indonesia di segala aspek, termasuk aspek data pelanggan. Sayangnya, lanjut Merza, masyarakat sering kali memberikan data – data pribadi ke tempat lain yang tidak memiliki regulasi langsung yang mewajibkan lembaga atau perusahaan itu untuk menjaga data mereka.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Tri Indonesia, M. Danny Buldansyah mengiyakan bahwa database pelanggan akan ada di operator.
“Namun hanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kalau data detail tidak ada di operator, kecuali postpaid,” ujar Danny saat dihubungi KONTAN, Mingg (5/11/2017).
Senada dengan Merza, menurut Danny, Tri Indonesia sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan data pelanggan.
(mtd/min)