medanToday.com, JAKARTA – Asosiasi Penerbangan Sipil atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) sudah memberikan usulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk menaikkan tarif batas bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi.

“Iya benar, sudah kurang lebih 2 bulan yang lalu INACA mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tersebut,” kata Bayu Sutanto, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA kepada Kontan.co.id, Jumat (13/10/2017).

INACA memberikan usulan tersebut atas dasar kenaikan biaya operasional dan kondisi industri penerbangan nasional yang sudah mulai “merah”. Hal ini ditunjukkan oleh load factor rata-rata dari maskapai yang berada di bawah 80%, dan revenue yang juga rendah.

Saat ini, tarif batas bawah kelas ekonomi dikenakan sebesar 30% dari tarif batas atas. “Usulan INACA naik dari tarif batas bawah sekarang 30% menjadi 40%,” kata Bayu. Kemungkinan rencana pemberlakuan tarif batas bawah yang baru akan dilakukan dalam bulan ini.

Penentuan tarif penerbangan berdasarkan total operating cost (TOC) yang terdiri dari biaya sewa pesawat, biaya perawatan atau suku cadang, biaya bahan bakar avtur, biaya pelatihan, biaya asuransi, biaya bandara dan untuk komponen besarnya adalah biaya navigasi. Tarif batas bawah ditetapkan berdasarkan pertimbangan minimum biaya operasi dan keamanan.

Direktur Jendral Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan hal itu saat ini masih dalam pembahasan. Kenaikan tarif batas bawah ini rencananya akan diberlakukan untuk beberapa rute domestik yang cukup padat saja. “Info awal hanya untuk 15 rute sibuk atau padat,” kata Bayu.

(mtd/min)