Oleh : Dedi Sinuhaji

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur CV.Promiseland, Amsal Christy Sitepu memasuki fase krusial. Persidangan telah menghadirkan saksi fakta, saksi ahli, serta pembuktian surat yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam menilai apakah dakwaan jaksa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, jika mencermati dinamika persidangan yang berlangsung, muncul pertanyaan mendasar, masihkah konstruksi dakwaan berdiri kokoh..?

Dalam hukum pidana, khususnya perkara tindak pidana korupsi, pembuktian tidak cukup dibangun atas asumsi, persepsi, atau dugaan administratif.

Unsur-unsur delik harus dibuktikan secara kumulatif. Ada perbuatan melawan hukum, ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, ada kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur, serta ada hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan kerugian tersebut.Jika salah satu unsur ini tidak terbukti, maka konstruksi dakwaan runtuh.

Dari fakta persidangan yang terungkap, sejumlah poin krusial patut menjadi perhatian serius Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, terkait unsur kerugian negara. Apakah kerugian tersebut telah dihitung oleh lembaga yang berwenang dan bersifat final? Apakah metode perhitungannya dapat diuji secara akademik dan yuridis?

Dalam banyak perkara korupsi, perbedaan tafsir administratif kerap dipaksakan menjadi kerugian negara, padahal tidak semua kekeliruan administrasi otomatis merupakan tindak pidana.

Kedua, mengenai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Fakta persidangan tidak ada menunjukkan adanya aliran dana yang jelas, konkret, dan dapat ditelusuri. Jika tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa, maka unsur ini menjadi problematik.

Ketiga, terkait niat jahat (mens rea). Tindak pidana korupsi bukan sekadar soal hasil, tetapi juga niat. Jika pelaksanaan pekerjaan benar-benar dilakukan, output pekerjaan ada, dan tidak terdapat rekayasa fiktif, maka ruang untuk membuktikan adanya niat jahat menjadi semakin sempit.

Keempat, keterangan saksi dan ahli. Apabila saksi-saksi tidak secara tegas menguatkan dakwaan, bahkan cenderung memberikan keterangan yang meringankan atau kontradiktif terhadap konstruksi jaksa, maka integritas proses hukum mengharuskan penuntut umum bersikap objektif.

Di sinilah letak ujian profesionalitas JPU.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa bukan sekadar pihak yang “harus menang”. Jaksa adalah dominus litis yang memegang kendali perkara, sekaligus penegak hukum yang terikat pada asas objektivitas.

Dalam undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditegaskan bahwa jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus bertindak profesional, proporsional, dan objektif. Artinya, jika fakta persidangan tidak mendukung dakwaan, jaksa memiliki kewenangan sekaligus kewajiban moral untuk menuntut bebas.

Menuntut bebas bukanlah kekalahan. Justru itu adalah bentuk keberanian etik dan integritas institusi. Tuntutan bebas menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak digerakkan oleh ego institusional, melainkan oleh kebenaran materiil.

Lebih jauh lagi, asas in dubio pro reo, dalam hal terdapat keraguan, harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa, merupakan prinsip universal hukum pidana. Apabila pembuktian menyisakan keraguan yang rasional, maka penghukuman menjadi tidak sah secara moral maupun yuridis.

Kasus Amsal Sitepu menjadi refleksi penting. Apakah peradilan kita benar-benar mengedepankan due process of law? Ataukah perkara korupsi kerap terjebak dalam semangat pembuktian yang dipaksakan demi citra pemberantasan?

Publik tentu mendukung pemberantasan korupsi. Namun publik juga berhak atas penegakan hukum yang adil. Tidak semua perkara anggaran adalah korupsi. Tidak semua perbedaan tafsir teknis adalah kejahatan.

Jika fakta persidangan memang tidak mampu membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan, maka langkah paling terhormat bagi JPU Kejari Karo adalah menuntut Amsal Sitepu untuk dibebaskan.

Itulah wajah hukum yang berkeadilan. Berani menghukum ketika terbukti, dan berani membebaskan ketika tidak terbukti.

__

Penulis adalah Pegiat Media Kreatif | Konseptor kreatif Aksi Warga LMD Karo Kirim Jeruk ke Istana Presiden