medanToday.com, JAKARTA | Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari dinilai sebagai salah satu tradisi peninggalan Orde Baru di bidang pers, dan masih dilaksanakan hingga kini. Beberapa organisasi profesi jurnalis pun mengusulkan untuk merevisi tanggal peringatan HPN tersebut.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengatakan, usulan perubahan tanggal HPN diajukan oleh AJI bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), setelah setidaknya melalui dua seminar yang khusus membahas soal itu.
“Kami menilai peringatan HPN dengan memakai tanggal lahir satu organisasi wartawan, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidaklah tepat dan kurang strategis. Hal ini mengesankan HPN hanya milik organisasi wartawan itu saja. Faktor ini juga yang membuat sejumlah organisasi enggan terlibat dalam peringatan HPN,” kata Abdul Manan, Selasa (17/4/2018).
Manan mengatakan, faktor lain yang tak kalah penting adalah soal pelaksanaannya. Seperti layaknya peringatan hari besar nasional, pelaksanaannya tentu saja perlu mencerminkan kondisi aktual dan tantangan kontemporer yang dihadapi pers Indonesia.
Misalnya, soal kebebasan pers yang masih terancam karena masih banyaknya Undang-undang yang bisa memenjarakan jurnalis yang terdapat dalam KUHP, dan juga UU ITE. Tantangan lainnya adalah masalah kesejahteraan jurnalis yang masih dalam taraf memprihatinkan, dan juga profesionalisme jurnalis yang masih jauh dari harapan. Persoalan soal media yang masih berjibaku dengan masalah ekonominya akibat turunnya media cetak dan belum ditemukannya model bisnis digital yang ideal.
“Sebagai hari peringatan profesi jurnalis, seharusnya HPN membahas topik-topik yang sedang dialami media dan jurnalis. Tapi dalam kenyataan, HPN tak banyak membahas soal-soal penting itu,” ujarnya.
Belum lagi soal banyaknya organisasi yang kemudian memakai acara HPN untuk minta uang ke Pemerintah dan berbagai pihak, dengan alasan untuk ikut HPN, yang itu tentu saja menodai profesi jurnalis. Sejumlah soal itulah yang berkontribusi besar terhadap munculnya ide untuk merevisi HPN.
Dijadwalkan, Dewan Pers akan mengadakan rapat terbatas pada Rabu 18 April 2018, di Sekretariat Dewan Pers, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam rapat itu akan mengagendakan pembahasan awal usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional. Rapat terbatas tersebut mengundang seluruh organisasi konstituen Dewan Pers.
“Dalam rapat esok, kami akan menyampaikan apa saja alasan utama kami sehingga perlu mengusulkan perubahan tanggal peringatan HPN. Salah satunya adalah kelemahan dari tanggal HPN yang mendasarkan pada kelahiran satu organisasi wartawan, yaitu PWI. Selain faktor pelaksanaannya yang kami anggap kurang mencerminkan harapan komunitas pers dari sebuah acara nasional yang diperingati bersama. Kami juga akan sampaikan apa saja alternatif tanggalnya untuk menggantikan HPN yang selama ini diperingati setiap tanggal 9 Februari,” jelasnya.
Idealnya biaya pelaksanaan HPN harus ditanggung bersama. Kalau pun ada sokongan dari pihak luar, itu bukan menjadi sumber pendanaan utama. Ke depan perlu dipikirkan pelaksanaan HPN yang ditanggung bersama komunitas media dan organisasi jurnalis, dan kegiatannya juga tak harus mewah sehingga memakan biaya besar.
“Sebaiknya substansi acara lebih diutamakan daripada kemasannya. Lebih baik HPN dilaksanakan secara sederhana dari pada bikin besar-besaran, tapi manfaatnya kurang dirasakan bagi komunitas media, jurnalis, dan publik. Masih banyak masalah fasilitas umum yang belum bagus dan harusnya lebih diprioritaskan diperbaiki dengan dana APBN/APBD daripada mengalokasikannya untuk peringatan HPN,” pungkasnya. (min/yud)
====================================