Keuskupan Agung Medan Batasi Jemaat yang Merayakan Natal di Gereja

0
238
Juru bicara Keuskupan Agung Medan, Pastor Benyamin Purba saat memberikan keterangan kepada wartawan. (dok: medanToday.com)

medanToday.com, MEDAN – Keuskupan Agung Medan mengimbau setiap gereja di bawah naungan keuskupan membatasi jemaat yang merayakan Natal dan Tahun Baru di rumah ibadah. Hal ini merupakan kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Jadi jemaat yang hadir di gereja akan dibatasi 40 persen dari daya tampung gedung,” kata juru bicara Keuskupan Agung Medan, Pastor Benyamin Purba saat diwawancarai di Catholic Center Cristosophia Jalan Mataram, Kecamatan Medan Baru, Senin (21/12).

Dia mengatakan, untuk jemaat lain akan menjalankan ibadah secara virtual di rumah masing-masing. Selain itu, ia menganjurkan jemaat untuk mengikuti ibadah melalui media online. Misalnya radio Maria, Live Streaming Kosmos KAM dan kanal lain yang memungkinkan.

“Ada beberapa gereja yang menerapkan sistem karcis untuk kehadiran. Semisal Gereja Santo Fransiskus di Pasar 6 Padang Bulan,” katanya.

Sementara itu, jemaat yang hadir di gereja akan diawasi dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Seperti menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker dan mencuci tangan.

“Bagi jemaat berumur 60 tahun ke atas dan di bawah 12 tahun tidak diperkenankan beribadah di dalam gereja,” ungkapnya.

Benyamin menambahkan, terkait waktu akan dibatasi hanya satu jam agar menjadi empat kali ibadah dalam satu hari (biasanya hanya dua kali). Kemudian, pada saat pergantian jam ibadah, ruangan akan disemprot disinfektan terlebih dahulu.

Dia menegaskan, pihak keuskupan sangat hormat dengan anjuran pemerintah terkait penerapan Prokes di masa Natal dan tahun baru ini. “Tetap yang utama adalah ibadah, namun kesehatan juga penting,” jelasnya.

Dia pun menyarankan agar jemaat tidak melakukan pesta di sekitar ke lingkungan masing-masing. Semisal perayaan Natal atau Tahun Baru yang gelar perserikatan marga atau lainnya.

“Kami imbau supaya perayaan Natal dan Tahun Baru yang diselenggarakan marga maupun perkumpulan lain tidak diikuti di masa pandemi ini,” tutupnya. (mtd/min)