medanToday.com, MEDAN – Fasilitas kesehatan (Faskes) di Kota Medan mulai memberlakukan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab test mandiri bagi masyarakat sebesar Rp900 ribu. Kimia Farma adalah salah satu Faskes yang sudah menerapkannya.
Kepala Cabang Laboratorium Klinik Kimia Farma Medan Andi Afriza mengatakan, ketentuan tersebut merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sedangkan biaya rapid test mandiri sebesar Rp150 ribu.
“Kita tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dan harus dipatuhi, serta tidak boleh dilanggar,” katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10).
Andi menjelaskan, masyarakat yang melaksanakan tes PCR (Swab Test) setiap harinya ada sekitar 150 orang. Menurutnya angka ini sudah menunjukkan tingginya kesadaran warga Medan akan pentingnya tes PCR atau Rapid Tes tersebut.
“Ini bukti kesadaran warga Medan sudah cukup tinggi,” ujarnya. (mtd/min)