KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti OK Arya dari Beberapa Lokasi

0
331
Showroom Ada Jadi Mobil di Petisah. (Sumber: Google Map)

medanToday.com, BATUBARA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bautubara dan Kota Medan, Jumat (15/9/2017) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang dijadikan barang bukti.

“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah voucher transaksi keuangan para tersangka, Uang Rp50juta dari rumah kurir, sejumlah dokumen proyek yang terkait dengan perkara ini dan mobil Toyota Avanza dari rumah kurir,”kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (16/9/2017).

“Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap Bupati. Saat ini dititipkan sementara di kantor Polda Sumut,”ujarnya.

Febri mengatakan, hari ini timnya melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan. “Dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan,”katanya.

Sebelumnya, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain terjaring OTT yang dilakukan KPK bersama dengan enam orang lainnya.

OTT yang diakukan terhadap OK Arya diduga terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.

Dalam siaran persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjabarkan kronologi penangkapan dalam OTT tersebut. Pada 12 September 2017, Bupati Batubara OK Arya, meminta Sujendi menyiapkan uang Rp250Juta rupiah yang akan diambil oleh Khairil pada 13 September di dealer mobil milik Sujendi di Kota Medan.

Pada 13 September 2017 sekitar pukul 12.44 WIB, Khairil masuk ke dealer mobil dan tidak lama Sujendi keluar sambil menenteng kantong plastik hitam. Tim KPK kemudian mengikuti mobil Khairil dan mengamankan mobilnya di Jalan Amplas, kota Medan.

Dalam mobil Khairil, KPK mendapati uang tunai Rp 250 juta di kantong plastik yang diserahkan Sujendi.

Tim KPK kemudian membawa Khairil kembali ke dealer mobil dan mengamankan Sujendi bersama dua karyawannya. Keempatnya lalu dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

(MTD/BWO)