medanToday.com,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berang menerima laporan banyaknya permintaan tiket pertandingan Asian Games 2018 yang dilakukan penyelenggara negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua KPK Agus Rahardjo mengultimatum segera menindak laporan tersebut.

“Laporannya banyak pejabat minta tiket ke panitia, dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat,” kata Agus dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 Agustus 2018.

Agus menjelaskan pihaknya belum mengetahui siapa saja para pejabat dan BUMN mana saja yang minta tiket gratis untuk menyaksikan pertandingan kepada INASGOC.

“Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan di atas masuk ranah gratifikasi,” kata Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendapat informasi banyak pejabat negara yang menerima, bahkan meminta tiket menonton pertandingan pesta olahraga empat tahunan itu kepada INASGOC.

Menurut Febri, hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar para pejabat yang meminta atau menerima tiket pertandingan Asian Games 2018 melaporkan kepada KPK.

“Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke direktorat gratifikasi KPK Apabila telah menerima tiket tersebut,” kata Febri.

Pelaporan gratifikasi, kata Febri juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), di Android atau IOS atau akses gol.kpk.go.id. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan menganalisis apakah gratifikasi itu menjadi milik penerima atau milik negara.

Diketahui, banyak masyarakat protes atas penjualan tiket pertandingan di sejumlah cabang olahraga Asian Games. Kejadian ini lantas membuat Dewan Olimpiade Asia (OCA) bertindak tegas dengan memberikan teguran ke INASGOC selaku penyelenggara.(mtd/min)

========================