medanToday.com,MEDAN – KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan calon Wagub Sumut Ijeck Shah terkait kasus dugaan suap eks gubernur Gatot Pujo Nugroho. Keduanya diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.
“Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap 2 saksi sejak pukul 10.00 WIB pagi, yaitu Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).
Menurut Febri, kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi kasus pada periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya. Tengku Erry dan Ijeck Shah diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode 2009-2014, yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Selain itu, hari ini juga teragendakan sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD, dan pihak swasta,” sambung Febri.
KPK menduga 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.(mtd/min)
===================