medanToday.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka atas kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Tiga diantaranya sudah ditahan di Rutan KPK, sedangkan dua lainya masih diburu.
“Saudara MJS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dan saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12) seperti dikutip dari detik.com.
Firli menjelaskan, ketiganya akan ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhitung sejak 5 Desember 2020. “Para tersangka saat ini kita lakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember sampai dengan 24 Desember,” kata dia.
Sementara itu, KPK masih mencari dua orang yang belum menyerahkan diri. Mereka adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) dan AW.
“KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera melakukan pencarian terhadap mereka. Kami imbau dan minta kepada saudara JPB serta AW untuk kooperatif dan sesegera mungkin menyerahkan diri ke KPK,” ungkapnya.
Firli menegaskan, KPK akan terus melakukan pengejaran hingga keduanya. “Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara tersebut tertangkap,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tesangka. Hal itu disampaikan langsung Ketua KPK, Firlu Bahuri. Berikut adalah yang menjadi tersangka: Juliari Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos), Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kementrian Sosial (Kemensos) dan Adi Wahyono. Ketiganya diduga sebagai penerima. Selanjutnya yang diduga sebagai pemberi yakni Harry Sidabuke dan Ardian IM (selaku swasta.(mtd/min)