medanToday.com,JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) akan membuka tempat pemungutan suara ( TPS) khusus untuk warga pengungsi korban kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
Ketentuan mengenai pemungutan suara lanjutan, termasuk di dalamnya relokasi TPS diatur dalam Bab VI tentang Pemungutan Suara Lanjutan atau Susulan.
“Daerah bencana itu nanti kita akan akomodasi dengan cara kita buatkan TPS khusus, yang memang khusus untuk pengungsi yang berada di satu wilayah,” kata Ilham di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Ilham mengatakan, mengenai data asal pengungsi tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dan sekitarnya.
“Kita bisa minta datanya dari daerah lain. Kita akan koordinasi dengan Pemda,” lanjut Ilham.
Berdasarkan PKPU 8/2018, pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan dilakukan dengan cara Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal terkait wilayah yang terkena dampak bencana.
Kemudian, PPK asal menyusun daftar wilayah yang terkena dampak bencana dan mengusulkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayahnya terkena dampak bencana.
KPU/KIP Kabupaten/Kota lantas menunda pelaksanaan pemilihan, dan menetapkan tanggal pemungutan dan penghitungan suara lanjutan. Selanjutnya, dilakukan pendataan pemilih di wilayah yang terkena dampak bencana.
PPS asal kemudian merelokasi dan menetapkan TPS yang terkena dampak bencana ke TPS tempat wilayah pemilih mengungsi.(mtd/min)
================