KSPI-FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR

0
172

medanToday.com, MEDAN – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (KSPI-FSPMI Sumut), membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H bagi para buruh di Sumut.

Willy Agus Utomo, Ketua KSPI-FSPMI Sumut mengatakan, tidak ada alasan bagi pengusaha tidak membayar THR pekerjanya. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016, bagi buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan dan seterusnya berhak akan THR, dan untuk segala jenis setatus pekerjaan.

“Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR 1 bulan upah. untuk masa kerja 1 bulan namun belum 12 bulan diberikan secara proposional,” kata Willy, Senin (28/5/2018).

Willy mengimbau, para pengusaha agar segera memberikan THR buruhnya paling lambat satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri. “Kami siap membantu mengadvokasi para buruh yang tidak diberikan THR ditempatnya bekerja, agar haknya merayakan lebaran bersama keluarga tercapai dan terjamin,” ujarnya.

Willy menegaskan, bagi pengusaha yang tidak memberikan THR kepada buruh, akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Dirinya juga mengancam akan menyurati Menteri Tenaga Kerja (menaker) dan mempublikasikan perusahaan yang membandel ke halayak umum.

“Dalam aturannya pengusaha yang tidak bayar THR dikenakan sanksi Administratif hingga pencabutan izin operasional perusahaan. Kita juga akan publikasikan perusahan yang tak bayar THR ke media, dan surati Menteri Tenaga Kerja agar ditindak lanjuti segera” tegasnya.

Willy berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut segera mengeluarkan imbauan tegas terkait pembayaran THR terhadap seluruh perushaan di Sumut. “Posko kita justru membantu tugas Disnaker. Harapan kami Disnaker Sumut dan Kabupaten/ Kota nantinya dapat menindak lanjuti laporan dari Posko THR KSPI FSPMI Sumut dan segera bertindak cepat,” jelasnya.

Posko pengaduan THR ini telah dibentuk di 12 Kabupaten Kota, yaitu Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Batu bara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Padangsidimpuan dan Mandailing Natal.

“Bagi Buruh yang mau mengadu silahkan datang kekantor kami di Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 13, 1 Gg Dwi Warna No 1, atau melalu nomor telpon di 061-7944530 atau Hp 085285540703 – 081212555928” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

==============================