medanToday.com, TARUTUNG – Kapolres Humbahas AKBP Nicholas Lilypali mengatakan pihaknya terpaksa belum bisa mengeluarkan Kuminser dari Lapas Kelas IIB Humbahas karena dirinya belum menerima salinan surat putusan Praperadilan dari PN Tarutung.
“Ya kita harus mengikuti prosedur dulu. Kita tidak bisa mengeluarkan tahanan meskipun sudah menang dalam praperadilan kalau mereka belum terima salinan surat putusan tersebut,”kata orang nomor satu di Polres Humbahas ini, Jumat (8/12/2017).
Dikatakannya, pihaknya menghargai keputusan dari Praperdilan tersebut dan pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya.
Mengenai kenapa Kuminser tidak ditahan di Rumah Tahanan Sementara (RTS) Polres Humbahas dan kenapa Kuminser dititip di Lapas Kelas IIB Humbahas, Nicholas mengatakan penitipan Kuminser di Lapas Kelas IIB Humbahas itu merupakan diskresi pihak kepolisian.
“Kami melakukan itu karena mempertimbangkan banyak hal. Karena syarat penahanan itu ada subjektif dan objektif,”ujarnya.
Sebelumnya, Kuminser Situmorang masih saja berada di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Humbahas meskipun Praperadilan yang ia lakukan kepada Polres Humbahas sudah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Dalam praperadilan yang ia lontarkan kepada Polres Humbahas untuk mengadili keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polres Humbahas yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Kuminser oleh Polres Humbahas.
Memerintahkan kepada Polres Humbahas agar segera mengeluarkan/membebaskan Kuminser dari tahanan, Memerintahkan kepada Polres Humbahas untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Kuminser, Memulihkan hak Kuminser dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Menghukum Polres Humbahas untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
“Praperadilan itu diputuskan langsung oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung, Hendrik Tarigan dan dihadiri kuasa hukum Kuminser dan Kuasa Polres Humbahas,”kata Kuasa Hukum Kuminser, Candoro Tua Manik, Jumat (8/12/2017).
Namun sangat disayangkan, saat putusan Praperadilan itu dikeluarkan dari PN Tarutung, pihak Polres Humbahas belum juga mengeluarkan Kuminser dari Lapas Kelas IIB Humbahas.
(tim/mtd)