medanToday.com,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akan segera mengajukan permintaan pemberhentian sementara tidak hormat bagi Patrialis Akbar yang diduga sebagai hakim konstitusi yang menerima suap. Pengajuan ini akan disampaikan langsung pada Presiden Joko Widodo.
“MK mengajukan permintaan pemberhentian sementara pada Presiden atas hakim MK yang bersangkutan,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Arief mengatakan pemberhentian sementara ini diajukan karena hakim MK yang bersangkutan telah dianggap melakukan pelanggaran berat. “Mengambil keputusan bahwa hakim MK yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional ini diduga menerima suap dalam penanganan sidang judicial review Undang-Undang Peternakan.
Mahkamah Konstitusi juga akan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan nama hakim pengganti Patrialis bila nantinya dia diberhentikan.
“Tentunya andaikata Pak Patrialis Akbar nanti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat, maka Presiden memiliki kewajiban mengisi kekosongan itu,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, dalam koneferensi pers di kantornya, Kamis (26/1).
Penggantian Patrialis menjadi kewenangan Presiden Jokowi sebab Patrialis merupakan hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah. Arief berharap posisi hakim segera diisi bila Patrialis jadi diberhentikan mengingat banyaknya sidang yang akan dihadapi MK nantinya.
“Judicial review banyak, bentar lagi pilkada. Tentunya kalau sampai (Patrialis) diberhentikan sangat urgent untuk segera mengisi kekosongan itu,” kata Arief.
Hakim Konstitusi diketahui berjumlah 9 orang yang berasal dari tiga unsur lembaga pengaju. Masing-masing tiga orang hakim berasal dari usulan DPR, Pemerintah, serta Mahkamah Agung.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima suap terkait perkara pengujian Undang-Undang mengenai Peternakan. (mtd/min/kumparan)
============