MEDAN,MEDAN TODAY.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Tim Khusus Pungutan Liar (Timsus Pungli) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis, 17 November 2016.
Kali ini, penangkapan dilakukan terhadap salah seorang Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Ranting Medan Labuhan. Yang bersangkutan diringkus karena tertangkap tangan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perusahaan swasta proyek Pekerjaan Umum di daerah Medan Labuhan.
“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku SR di Jalan Rawe Raya Simpang Jalan Pancing V, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan sekitar pukul 02.00WIB saat akan melakukan pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Nurfallah di Mapolda Sumut, Kamis (17/11/2016).
Ia menjelaskan, dalam modusnya pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pembinaan organisasi kepemudaan empat organisasi kepemudaan. Tak tanggung-tanggung, sipelaku meminta uang sejumlah Rp 4 juta.
Atas hal tersebut, pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan hal itu ke Polda Sumut.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan uang tunai Rp 2,1 juta. Pengakuan pelaku dia sudah terbiasa melakukan hal itu terhadap perusahaan yang melakukan pekerjaan di daerahnya,” beber Nurfallah.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti kwitansi dan ponsel.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Ia pun mnegimbau, kedepannya tidak ada lagi pihak atau pun organisasi yang melakukan pungli. Karena, pihak Kepolisian akan menindak tegas. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia telah menggeluarkan kebijakan agar semua tindakan pungli harus dihentikan, ditangkap.
“Kita juga akan melakukan pengembangan perusahaan mana saja yang menjadi korban pemerasan,” tandasnya. (mtd/bwo)