medanToday.com, MEDAN – Jajaran Kecamatan Medan Timur melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di sepanjang Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Rabu (31/1/2018).
Pasalnya para pedagang menggelar lapak di atas badan jalan, trotoar maupun parit. Akibatnya tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi kelancaran arus lalu lintas pun terhambat.
Penertiban yang dilakukan dipimpin Camat Medan Timur Parulian Pasaribu. Tak hanya itu saja, 30 orang Satpol PP Kota Medan, tiga orang kepolisian, tiga orang koramil, 50 orang kepala lingkungan, 10 orang trantib dan 30 orang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) juga turut menertibkan para pedagang.
Camat Medan Timur, Parulian mengatakan sebelum dilakukanya penertiban ini, pihak Kecamatan Medan Timur telah memberikan surat peringatan agar para pedagang segera membongkar lapak berjualannya. Namun para pedagang tidak menanggapi hal tersebut.
“Jadi kita tidak langsung main bongkar saja,” tutur Parulian.
Parulian juga menambahkan penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda Kota Medan No.9/2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Bahwa Pemko Medan telah mengatur, menata dan mengendalikan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.
“Sebab lapak pedagang kaki lima yang didirikan di atas pedestrian (trotoar) dan parit merupakan bangunan liar yang tidak memiliki izin sesuai dengan Perda No.9/2002. Atas dasar itulah hari ini kita turun melakukan penertiban,” kata Parulian.
Terlihat di Jalan Gaharu tersebut, unsur yang terlibat dalam penertiban tetap mengedapankan langkah-langkah persuasif sehingga berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada perlawanan sedikit pun dari para pedagang. Tanpa kesulitan tim berhasil membuka seluruh lapak milik pedagang.
Sementara itu, Parulian juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan lagi di tempat semula.
“Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan. Jika kedapatan berjualan kembali, kita langsung tertibkan!” tegasnya. (mtd/sti)
=============