medanToday.com, PAKAM – Lapas Lubukpakam memberikan remisi kepada 61 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar bisa menikmati Natal dan Tahun Baru 2018.
Seperti yang dikatakan Kalapas Lubukpakam, Prayer Manik saat dihubungi melalui selularnya, Minggu (24/12/2017).
Ia mengatakan Lapas Klas IIB Lubukpakam mengeluarkan dua tahap remisi, pertama Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II.
“Untuk RK I, ada 59 WBP dan RK II ada 2 WBP,”katanya.
Dikatakannya besaran perolehan remisi untuk 15 hari sebanyak 26 orang, untuk yang satu bulan sebanyak 30 orang, dan untuk remisi satu bulan 15 hari sebanyak 5 orang.
“Jadi total 61 orang yang mendapat remisi jelang Natal 2017. Dan semoga kita berharap kepada 61 orang yang mendapat remisi itu agar bisa berkumpul bareng keluarga dihari besar umat kristiani ini,”ujar orang nomor satu di Lapas Lubukpakam.
Ia menyatakan untuk RK I biasanya hanya mengurangi masa tahanan yang dimiliki oleh masing-masing WBP. Ditanya mengenai apa syarat agar WBP bisa mendapatkan remisi, Prayer Manik menyatakan biasanya WBP yang selalu mentaati peraturan yang berlaku di Lapas Pakam.
“Yang pasti tidak membuat onar di lingkungan Lapas Pakam serta bisa menjaga kebersihan, ketertiban dan kerukunan antara WBP di lingkungan Lapas Lubukpakam,”katanya.
Sementara untuk RK II, WBP yang memang sudah habis masa tahanannya setelah mendapat remisi. Prayer Manik mencontohkan apabila WBP masa tahanannya tinggal sebulan lagi dan dia mendapat remisi sebulan karena bertingkah baik selama di dalam Lapas, maka dia berhak mendapat kategori RK II dan akan bebas pada 25 Desember 2017.
(fun/mtd)