medanToday.com, MEDAN – Kedurhakaan ND (28) langsung diganjar dengan hukuman di dunia. Dia ditangkap karena melukai ayahnya yang tidak membelikannya sepeda motor.
“Tersangka ND kita tangkap di warung kopi di Desa Namo Rube Julu, Kutalimbaru Deli Serdang kemarin sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Martualesi Sitepu, Kapolsek Kutalimbaru, Rabu (15/8).
Penangkapan ND berawal dari laporan ayahnya, Ranjid Sing (56). Pria itu melapor ke polisi setelah putranya ND melukainya dengan cakar rumput. Penganiayaan itu terjadi karena pemuda itu kesal tidak dibelikan sepeda motor.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ND pulang ke rumah mereka di Salang Paku Desa Namo Rube Julu, Kutalimbaru, Deli Serdang. Dia marah-marah kepada ayahnya dan minta dibelikan sepeda motor.
ND menyuruh ayahnya untuk menjual tanah supaya dapat membeli sepeda motor. Namun Ranjid tidak menanggapinya.
“Pelaku emosi dan mengambil cakar rumput dan melemparkannya ke paha kiri korban hingga korban terluka,” jelas Martualesi.
Keesokan harinya Ranjid melaporkan kejadian itu ke Polsek Kutalimbaru. Laporan itu kemudian diselidiki petugas.
Selasa (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu mendapat informasi mengenai keberadaan ND di salah satu warung kopi di Desa Namo Rube Julu.
“Selanjutnya Kanit beserta tim Pegasus langsung menuju ke lokasi sesuai dari info masyarakat sekitar dan selanjutnya mengamankan tersangka,” sebut Martualesi.
ND kemudian diproses di Mapolsek Kutalimbaru. Dia disangka telah melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (mtd/min)
==============================