medanToday.com, MEDAN – Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman dilaporkan sejumlah mahasiswa ke Badan Kehormatan DPRD Sumut. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaan etik. Mahasiswa mengadukan Wagirin Arman karena pergi “plesiran” ke Perancis yang tidak terjadwal dalam keprotokolan DPRD Sumut.
“Wagirin ke Perancis bersama Petinggi PDAM Tirtanadi dengan menggunakan APBD, sementara dalam pernyataannya dia diundang, tetapi kok menggunakan dana APBD?,” kata Tengku Suhaimi, Selasa (1/5/2018).
Selain itu, katanya, alibi Wagirin Arman menemani Direksi PDAM Tirtanadi menjadi saksi penandatanganan MoU dengan perusahaan air minum SUEZ-Perancis tidak bisa diterima. “Gubsu yang memiliki kepentingan langsung terhadap PDAM Tirtanadi tidak ikut dalam rombongan,” ujarnya.
Wagirin Arman patut diduga telah melanggar Kewajiban dan Etika Tata Kerja, secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan sebagai Ketua DPRD untuk tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD dan/atau menguntungkan kepentingan individu, kelompok.
“Korporasi tertentu seolah-olah adalah keputusan resmi DPRD Provinsi Sumatera Utara dan/atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Mahasiswa yang mengadu ke Badan Kehormatan DPRD diterima Anggota BKD dari Fraksi PAN, Irwan Amin. Ia berjanji akan menindaklanjuti lima pengaduan yang disampaikan mahasiswa. (mtd/rel)
============================