medanToday.com, BALI – Kepolisian Polresta Denpasar, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian uang puluhan juta di Restauran Restoran Fat Boys Burger, Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Pelaku bernama Bayu Citra Pitana (33) dan Ismanu (31) asal Jember, Jawa Timur.
Kedua pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda. Kedua pelaku juga ditembak di betisnya karena melawan polisi saat dilakukan penangkapan. Tertangkapnya para pelaku ini, berawal dari pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian adalah Bayu Citra Pitana yang membawa kabur safety box yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengejaran pada pelaku yang diketahui telah pulang ke kampungnya di Jember.
Kemudian, polisi berhasil menangkap Bayu Citra Pitana dirumah orang tuanya, di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Sembrono, Jember, Jawa Timur, Rabu (5/9) lalu. Setelah polisi melakukan pengembangan, Ismanu juga diringkus oleh polisi di areal pasar Sentral Jalan Pintas Siligita Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (6/9) sekitar pukul 13.00 WITA.
Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP I Gusti Made Sudarma Putra, menjelaskan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut, Pelaku Bayu Citra Pitana adalah karyawan di restauran tersebut.
“Yang bersangkutan (Bayu Citra Pitana) mengakui melakukan pencurian di Restoran Fat Boys Burger tempat sebelumnya menjadi karyawan dan melakukan pencurian bersama Ismanu dengan hasil uang curian tunai Rp 50 juta dibagi rata,” kata Sudarma, Kamis (13/9).
Dari pengakuan Bayu, uang hasil curian telah habis untuk membayar hutang, membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan lain. Sementara pengakuan Ismanu, uang digunakan untuk membayar hutang dan membeli satu unit sepeda motor merk Yamaha Viksion serta satu unit handphone Samsung J4.
“Modusnya, mereka masuk dengan cara mencongkel pintu dengan mengunakan linggis kemudian mengambil safety box tempat penyimpanan uang,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Denpasar.
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mtd/min)
===================