medanToday.com,MEDAN – Rangkaian Webinar Literasi Digital di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali bergulir dengan tajuk “Paham Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Di Internet”.
Pada webinar yang menyasar target segmen mahasiswa dan umum, dihadiri oleh sekitar 769 peserta daring. Hadir dan memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Masrizal Umar, ST, Chief Marketing Officer PT Spirit Inti Abadi; Sri Astuty, M.Si, Japelidi, Relawan Mafindo, Dosen FISIP ULM; Faisal Riza, S.H., M.H, Ketua Pusat Pengelola Kekayaan Intelektual UMSU; dan Syaiful Amri Saragih, S.P, M.Sc, Kepala LPPM UMSU.
Masrizal Umar, ST menyampaikan secara umum internet, media digital, sosmed, itu cenderung negatif, itu adalah stigma yg ingin kita lawan. Teknologi informasi dan transaksi elektronik tujuannya adalah untuk mempercerdas bangsa, untuk mendapat ilmu baru. Internet juga dimaksudkan untuk mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional.
“Maka peran dari hak cipta sangat penting agar tidak ada duplikasi dan pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya,” katanya.
Sri Astuty, M.Si mengatakan hak milik kita ada, hak milik orang lain juga ada, dan kita harus saling menghargai dan bertanggung jawab atas hak untuk diri kita dan hak orang lain. Pada prinsipnya digital ethic. Jika kita menguasai bagaimana cara kita berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat digital lainnya, juga mempelajari hak cipta kita bisa membuat pondasi pada kepribadian kita bahwa ada hak orang lain yang harus kita akui.
“Jika etika berdigital kita sudah baik maka kejahatan seperti plagiarism dan duplikasi akan terminimalisir,” jelasnya.
Faisal Riza, S.H., M.H menjelaskan hak kekayaan intelektual pada tahun-tahun terakhir sedang digalakkan agar bisa diamankan kekayaan intelektual yang ada di masyarakat Indonesia. Hak paten dari kekayaan intelektual penting untuk dilindungi karena memiliki manfaat moral dan manfaat ekonomis karena bisa mensejahterakan bangsa juga melindungi dari plagiarism dan kejahatan yang lainnya.
Cara melindungi karya kita yang diunggah di media sosial dari segi undang undang untuk mengantisipasinya lebih baik dicatat dan didaftarkan dahulu kalau memang itu hasil olah pikir kita yang diwujudkan dalam hasil olah tulis dan gambar, tetapi kalau kita merasa orang lain tidak bisa meniru karya kita maka kembali pada diri kita masing masing.
Undang undang juga melindungi bagi yang meniru, menjual, menduplikasi tanpa hak, karena UU memiliki sarana untuk mengajukan keberatan. Pidana adalah sarana terakhir karena bisa saja ada klarifikasi yang kita belum mengetahui tujuannya, seperti kita bisa meminta kejelasannya. Kita juga bisa melapor ke djki tetapi harus sudah terdaftar di djki.
Syaiful Amri Saragih, S.P, M.Sc menuturkan mengapa HAKI penting karena Mendorong publikasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“HKI juga sangat penting untuk dosen karena menjadi indicator sebagai penelitian dan pengabdian dan sangat bagus saat jumlah HAKI-nya meningkat. Ini memperkuat akreditasi dan menghindari duplikasi dan menjadi kebanggaan sendiri bagi perguruan tinggi,” jelasnya.(*)