medanToday.com,MEDAN – Suhu politik di Pemilihan Gubernur Sumut 2018 ini, kian hari kian memanas. Tidak ditetapkannya pasangan calon JR Saragih – Ance Selian oleh KPU Sumut menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018, membuat paslon JR-Ance menempuh langkah langkah gugatan, mulai dari bawaslu hingga ke PTUN.
Kini, nasib JR Saragih di Pilgub Sumut 2018 akan diumumkan KPU Sumut siang ini (Kamis, 15/3/2018). KPU akan mengumumkan hasil rapat pleno hasil tindaklanjut putusan Bawaslu Sumut yang mereka gelar, Rabu (15/3/2018) malam.
Rencana pengumuman ini diketahui dari undangan yang diterima tim JR Saragih-Ance dari KPU Sumut. Dalam surat bernomor 401/PL.03.3-SD/Prov/III/2018 tanggal 14 Maret 2018, KPU mengundang JR Saragih-Ance Selian untuk hadir di ruang rapat KPU Sumut, Kamis (15/3/2018) pukul 13.30 WIB.
Adapun agenda undangan tersebut adalah penyerahan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumut No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.
“Iya kami diundang siang ini,” kata Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun.
Saat ini, menjelang pengumuman status pencalonan JR Saragih-Ance Selian, situasi di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan terlihat adanya peningkatan pengamanan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Wahyu Setiawan memastikan KPU akan mematuhi putusan hukum dalam sengketa pencalonan JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Menurutnya, tidak ada keinginan KPU untuk melawan putusan hukum seperti halnya mereka mematuhi putusan Bawaslu Sumut dalam sengketa ini.(mtd/min)
=================