medanToday.com,JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk melestarikan bahasa Indonesia. Dia mengatakan salah satu cara agar masyarakat tertib menggunakan bahasa ialah dengan adanya pihak pengawas.
“Saya kira tugas kita sekarang bagaimana menjaga dan kemudian menegakkan keberadaan bahasa ini termasuk ketika berada di ruang publik. Ini harus ada namanya semacam law enforcement, harus ada penegakan hukum perundang-undangan tapi sampai sekarang memang dalam aspek sanksi kalau terjadi pelanggaran itu tidak, belum berjalan dengan seperti yang diharapkan,” ujar Muhadjir.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat menyampaikan sambutan di pembukaan Seminar dan Lokakarya bertema Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik: Perkuat Pengawasan di gedung Sasono Adiguno, TMII, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019). Muhadjir berharap dalam lokakarya ini bisa dirumuskan soal pihak yang diberi wewenang untuk memberikan sanksi bagi pelanggar bahasa Indonesia di ruang publik.
“Kalau dalam lokakarya ini bisa memberikan semacam tekanan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki wewenang untuk itu agar segera ditegaskan tentang sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran untuk tidak mentaati aturan bagaimana menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik, mungkin kita akan bisa menegakkan itu,” ujar Muhadjir.
“Itu juga mestinya juga ada aparatus yang melakukan fungsi itu melakukan peran itu. Siapa yang harus melakukan peran itu, ini juga biar ada aturannya kalau tidak ada orang yang mendapatkan mandat untuk melakukan penegakan terhadap aturan itu juga percuma,” tambahnya.
Kelemahan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik selama ini dinilai Muhadjir karena penggunaan bahasa lain selain Bahasa Indonesia. Hal tersebut dikatakan Muhadjir menggerus identitas dan eksistensi Bahasa Indonesia itu sendiri.
“Salah satu kelemahan saya kira kenapa bahasa Indonesia ini menjadi tidak terkontrol penggunaan bahasa selain bahasa Indonesia di ruang publik yang itu menggerus identitas dan menggerus eksistensi bahasa Indonesia itu karena ada aturannya tapi tidak ada menegakkan hukum dan tidak ada kepastian siapa sebetulnya yang punya tanggung jawab untuk menegakkan hukum itu,” sebutnya.
Dalam buku panduan yang dibagikan di seminar, dijelaskan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang diawasi adalah bahasa tulisan. Hal ini seperti diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik; komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; nama bangunan/gedung, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia; informasi produk tentang barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia; spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum atau informasi melalui media massa.
Dalam acara ini, Muhadjir juga memberikan penghargaan tokoh penggagas bahasa persatuan Indonesia kepada Mohammad Tabrani yang diterima langsung keluarganya. Muhadjir mengatakan Tabrani membuat tonggak sejarah yang abadi.
“Bahasa Indonesia memang bahasa yang masih muda dan salah satu pencetusnya hari ini kita angkat kembali agar menggugah kesadaran kita yaitu Bapak Mohammad Tabrani. Tentu semua orang pengen seperti almarhum yaitu membuat dalam hidupnya membuat sebuah tonggak sejarah yang abadi dan namanya tidak akan pernah hilang di dalam perjalanan sejarah panjang Indonesia ke depan selama masih ada bahasa Indonesia maka akan melekat nama beliau,” pungkasnya.(mtd/min)
====================