Mengenal Sexual Harrassment Dalam Dunia Digital

0
162
ILUSTRASI. (sumber:int)

medanToday.com,MEDAN – Psikolog, Sulastry Pardede, M.Psi menjelaskan perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu bukti telah terjadinya modernisasi dalam suatu masyarakat. Berimbas pada sosialisasi kita, pendidikan kita, bisnis dan banyak hal lainnya. Kemajuan teknologi internet, diikuti dengan kemunculan media sosial. Penggunaan Media Sosial membentuk sebuah interaksi sosial baru berupa jejaring sosial.

Dosen dan Akademisi, Mariana R.A. Siregar, M.I.Kom mengatakan pelecehan seksual di media siber terdapat 65 kasus pada tahun 2018 dan 97 kasus pada awal Maret di tahun 2019.

“Seperti, revenge porn sebanyak 33 persen, penyebaran konten pribadi sebanyak 20 persen, cyber harassment, bullying dan spamming sebanyak 15 persen. Menurut Komnas Perempuan, pelaporan kasus-kasus tersebut belum mencakup keseluruhan kasus. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor kultural di mana korban seringkali disalahkan dan dianggap mencari sensasi,” jelasnya saat menjadi pembicara pada acara Webinar Literasi Digital di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara bertajuk “Sexual Harassment dalam Dunia Digital”.

Wakil Dekan III FAI UMSU dan Wakil Ketua PWPM Sumatera Utara, Dr. Munawir Pasaribu, M.A menjelaskan yang terjadi di Indonesia ialah kekerasan seksual yang meningkat di Indonesia, dan meningkat pada masa pandemi bahkan Indonesia sudah masuk darurat kekerasan seksual bukan hanya di offline tetapi juga sudah di dunia digital.

“Semakin maraknya media sosial, maka semakin besar pula tingkat pelecehan seksual di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan Arief Budiman menuturkan revolusi industri adanya distribusi dari setiap naiknya level untuk sebagian atau sepenuhnya akibat meningkatnya industri.

Landasan hukum pelecehan seksual pasal 282 ayat 1 KUHP, UU republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Afini Putri selaku Key Opinion Leader menyampaikan kita perlu berhati-hati dalam menggunakan sosial media, kalau kita menggunakan sosial media kita tidak bisa mengontrol pikiran orang lain dan kita hanya bisa mengontrol diri sendiri jadi penggunaan media sosial bisa menjadi boomerang bagi kita jika kita tidak berhati hati, jika pelecehan seksual terjadi kita harus tegas dalam bersosial media seperti dengan langsung block orang tersebut.

========================