medanToday.com,JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu tidak mempersalahkan jika Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi pensiun dini. Dia menilai banyak nama lain yang bisa menggantikan Edy.
“Ya nggak masalah, calonnya banyak,” katanya di gedung Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Ryamizard juga mengatakan pensiun dini diperbolehkan setelah 10 tahun menjadi prajurit TNI. Pihak yang berhak memberi keputusan pensiun dini yakni Panglima TNI.
“Itu hak panglima. Misal tetap jangan atau pikirkan dulu. Biasanya tergantung orang. Tentara itu toleran, demokrasi. Jadi nggak dipaksa-paksa,” lanjutnya.
Edy yang juga Ketua Umum PSSI itu mengatakan, gubernur merupakan jabatan politik. Sehingga bagi prajurit yang hendak ikut dalam pesta demokrasi atau pemilu, haru rela menanggalkan status keprajuritannya.
BACA:
Edy memastikan keputusannya untuk mundur dari TNI sudah bulat. Dia saat ini ingin mengabdi sebagai kepala daerah.
“Semua saya sudah final, sudah bulat hati saya untuk menjadi Gubernur Sumut di 2018 apabila dipilih oleh rakyat Sumatera Utara. Tolong disiarkan sampai ke pucuk utara dan sampai pucuk selatan biar nggak ada yang nanya-nanya lagi,” kata Edy.
Tetap Ingin Pensiun Dini
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir mutasi 16 perwira tinggi (Pati), termasuk Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi. Letjen Edy pun angkat bicara.
“TNI itu punya aturan baku, kalau saya sebagai perwira tinggi itu ada istilah wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi),” ujar Letjen Edy di Markas Divisi I/Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/12/2017).
Edy menjelaskan, tuntasnya seorang komandan memimpin pasukannya adalah ketika serah terima jabatan (sertijab) dengan penggantinya. Itu diawali dengan Surat Keputusan Panglima (Skep) dan Perintah Pelaksanaan (Prinlak).
“Tuntasnya menjabat seorang komandan itu adalah serah terima jabatan diawali dengan Skep, Prinlak, kalau di AD, (ada dari) KSAD,” jelasnya.
Letjen Edy dimutasi dari jabatan Pangkostrad dari SK Panglima TNI yang pada tanggal 4 Desember lalu masih dijabat oleh Jenderal Gatot Nurmantyo. Namun karena setelah itu ada pergantian Panglima TNI kepada Marsekal Hadi Tjahjanto, maka Skep Prinlak itu belum diberikan oleh KSAD Jenderal Mulyono.
“Belum ada Prinlak dari KSAD dan sertijab yang sebagai irupnya adalah KSAD. Dengan itu terjadi berarti belum sah, dengan demikian siapa yang bisa mengesahkan? Adalah Panglima TNI yang saat ini menjabat,” terang dia.
Letjen Edy menyebut masalah mutasi terhadap Pati merupakan wewenang Panglima TNI. Untuk saat ini, dia tetap melaksanakan perintah tersebut.
“Perkara ditunjuk dianulir ditunda. Itu wewenang beliau. Berarti saya nggak jadi dong? Nggak bisa nggak jadi kembali ke diri saya. Selama saya bertugas TNI itu adalah wewenang atasan saya,” tegas Letjen Edy.
Meski begitu, jenderal bintang tiga ini mengaku tetap akan pensiun dari TNI. Niatnya untuk maju sebagai cagub Sumatera Utara tak terbendung lagi.
Tapi apakah Panglima TNI sudah mengizinkan?
“Nggak bisa diizinkan. Persyaratannya adalah pensiun dini. Pensiun dini sudah dilakukan,” jawab Letjen Edy.
Ketum PSSI ini mengatakan, apa yang dianulir Marsekal Hadi adalah mutasi Pati, bukan soal pensiun dininya. Sebab pengajuan pensiun dini adalah hak dari setiap prajurit yang sudah memiliki syarat.
“Yang dilakukan Panglima adalah jabatan Pangkostrad. Kalau jabatan politik beliau sudah mengizinkan. Perlu anda ketahui semua saya sudah final,” ungkapnya.
“Pensiun dini adalah hak prerogratif saya. Sudah bulat hati saya untuk jadi gubernur Sumut 2018 apabila dipilih rakyat Sumut,” imbuh Letjen Edy.
https://www.youtube.com/watch?v=5hogvKvDLAg
Menurut Pangkostrad, dia mengajukan pensiun dini saat Panglima TNI masih Jenderal Gatot. Namun itu disebut dia tak ada hubungannya antara struktural dan pensiun dini.
“Wewenang Panglima TNI itu pada jabatan-jabatan struktural TNI. Makanya saat ini Skep 4 Desember dianulir karena perlu dievaluasi. Tapi kalau saya ngundurin diri, bukan itu urusannya,” papar Letjen Edy.
Pembatalan mutasi 16 Pati tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa, 19 Desember 2017.
Dalam surat keputusan itu disebutkan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jenderal Gatot Nurmantyo pada 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama 84 perwira tinggi TNI, termasuk Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi. (mtd/min)
=======================