medanToday.com, JAKARTA – Perintah DKI Jakarta akan memberlakukan denda kepada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Besaran denda dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 itu sebesar Rp5 juta.
Seperti dilansir dari rmol.id, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI memastikan vaksin Covid-19 yang disuntikkan sudah dijamin keamanannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Semua kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui proses panjang, apalagi terkait vaksin atau obat-obatan dan lainnya, tentu melalui prosedur mekanisme yang teliti,” katanya di Jakarta, Jumat (23/10).
Riza menjelaskan, Perda memuat sanksi bagi yang menolak divaksin itu juga dibuat untuk memastikan kesehatan dan nyawa masyarakat DKI. “Tidak mungkin pemerintah buat vaksin kemudian suntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak yang enggak baik,” ucapnya.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,” begitu bunyi Pasal 30 Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10) kemarin. (mtd/min)