medanToday.com,MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 21 kilogram, serta 227 gram sabu sabu dan 80 butir pil eksitasi, Selasa 6 Juni 2017 di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Medan Estate, Kota Medan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insenerator milik BNNP Sumut. ‎
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Sumut Andi Leodianto, dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Perwakilan Intel Kodim Medan dan Perwakilan Ikatan advokat Indonesia.
Kepala BNN Sumut,Brigjen Andi Leodianto mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus peredaran gelap narkoba jaringan Aceh-Medan.
Kasus tersebut mereka tangani dan ungkap sejak Februari-Mei 2017 lalu.
Dari lima kasus, ada12 orang tersangka. Mereka terdiri dari sembilan tersangka pria dan tiga tersangka wanita. Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Sumut.
“Dari pengungkapan barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 80 ribu generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba,”papar Brigjen Andi Loedianto.
Atas perbuatannya lanjut Andi, 12 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
“Kita berharap mereka nantinya dapat dijatuhi dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera kepada masyarakat,”tandasnya. (mtd/min)