medanToday.com, MEDAN – Perbuatan ASN warga Medan Tembung ini tak patut ditiru. Sebab, wanita berusia 42 tahun itu tega menjual anak kandungnya CN (19) kepada pria hidung belang. Mirisnya, hal itu dilakukannya demi mendapatkan uang Rp350 ribu.
Bahkan, ASN yang mengantarkan anaknya ke Hotel Reddorz di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Sabtu (9/1) dini hari untuk melayani nafsu pelanggannya. Beruntung, Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi dari masyarakat bergerak ke lokasi dan meringkus ASN.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang yang dilakukan ASN terhadap anak kandungnya berawal dari laporan masyarakat. Mendapat informasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing memerintahkan personelnya ke lokasi yang disampaikan.
“Hasilnya, anggota meringkus tersangka ASN di Hotel Reddorz tersebut,” kata Nainggolan melalui keterangan tertulis yang diterima medanToday.com, Senin (11/1).
Selanjutnya, sambung Nainggolan, ASN diboyong ke markas komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa ia yang menjadi mucikari untuk menjual putrinya kepada pria hidung belang.
“ASN menjual anaknya dengan harga Rp350 ribu. Saat ini ia telah ditahan dan ditetapkan tersangka. ASN dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Nias Selatan tersebut. (mtd/min)