medanToday.com – Hari ini, Jumat (22/9) di JCC, Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset sitaan beberapa terdakwa korupsi. Kendaraan yang ditawarkan pun beragam mulai dari sedan, MPV sampai hatchback.
Harga yang ditawarkan pun menggiurkan, jauh dari harga pasaran mobil bekas. Izusu Panther tercatat jadi yang termurah dengan limit RP 28 jutaan, Jeep Wrangler 191 jutaan, Alphard 153 jutaan, Audi A5 Rp 400 jutaan dan Jaguar XJL Rp 1 miliar.
Mengapa harga mobil lelang ini ditawarkan jauh dari harga pasaran?
“Ini kembali pada prinsip lelang itu sendiri. Kita menawarkan barang lelang sesuai dengan kondisi apa adanya atau as if. Termasuk tanpa dokumen atau dengan kerusakan yang ada,” ucap Daddy Doxa Manurung, Chief Operation Officer PT Balai Lelang Serasi (IBID) saat dihubungi Otomania, Rabu (20/9/2017).
Menurut Daddy, kondisi ini yang juga dipikirkan oleh pihak penyelenggara lelang. Seperti KPK dengan barang sitaannya yang banyak tanpa surat kendaraan, pemenang lelang masih akan menghabiskan dana untuk pengurusan surat tersebut.
Dari perhitungan Otomania, pengurusan surat-surat kendaraan lelang dapat memakan biaya hingga Rp 775 ribu untuk STNK dan BPKB saja. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Angka itu belum termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.
“Konsumen dapat menentukan harga kendaraan sesuai dengan dana yang ia miliki. Ada orang yang memang hobi memperbaiki mobil dengan dana yang tersedia, ia bisa dapat apa. Di Ibid sendiri ada beberapa kendaraan yang hadir dengan kondisi bobrok masih banyak yang beli. Itu uniknya lelang, jadi seperti pasar rakyat,” ucap Daddy yang juga ketua panitia penyelenggara lelang akhir pekan ini.
Akhir pekan ini selain kendaraan sitaan KPK, juga terdapat acara lelang kendaraan dari beberapa badan usaha lelang yang akan menghadirkan berbagai jenis kendaraan. Acara yang digagas Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) ini diharapkan dapat memperkenalkan lelang ke masyarakat Indonesia.
(Setyo Adi Nugroho)