medanToday.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan kini menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) yang akan diterapkan mulai 1 Februari 2018.
Diterapkannya sistem tersebut, maka data peserta terdaftar terkini diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. Selain itu pembayarannya sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan, bahwa close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” papar Kemal dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2018).
Dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.(mtd/min)
==============