Naiknya Tarif STNK-BPKB 3 Kali Lipat, Pemerintah Wajib Benahi Sistem Transportasi

0
463
ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,JAKARTA – Pemerintah seharusnya membenahi sistem transportasi umum terlebih dahulu, sebelum menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mencapai dua hingga tiga kali lipat.

“Sebelum menaikkan tarif, pemerintah wajib membenahi transpotasi umum kita, sehingga masyarakat bisa mendapat alternatif yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, Rabu (4/1/2017).

Ia melanjutkan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB hingga tiga kali lipat sangatlah memberatkan masyarakat, terutama untuk mereka yang berstatus kelas menengah ke bawah.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melihat pemerintah seperti kehabisan akal dalam meningkatkan penerimaan negara. Alhasil, menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKPB menjadi pilihan.

“Jika tarif naik maka akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” ujar Nasir.

Ia pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan yang berpotensi menyengsarakan masyarakat ini. “Kalau bisanya hanya menaikkan, ya untuk apa ada pemerintahan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Kenaikan tersebut ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). (mtd/min)

 

===============